BANYUMAS - Sangat Penuh tanda tanya, saat awak media menyambangin salah satu Kantor desa Sokaraja wetan, Kecamatan Sokaraja kabupaten Banyumas, yang dipimpin oleh seorang kepala Desa sutrisno, untuk klarifikasi terkait PPKM yang ada di Desa tersebut, Senin (26/07/2021).
Namum sayangnya Saat awak media turun dari Sepeda motor menuju ke kantor Kepala Desa yang awalnya pintu terbuka, saat didekati kemudian ditutup. Lalu awak media berjalan mendatangi ke kantor pelayanan Desa Sokaraja wetan yang kebetulan 2 orang perangkat, satu perempuan dan satu laki-laki, yang keluar dari tempat tersebut pintu ditutup langsung dinkancing dari dalam.
Kedua orang berbaju coklat tersebut saat ditanyakan ada pak kadesnya menjawab "Ada Kadesnya didalam" dalam hal tersebut mereka juga tidak mengatakan sedang istirahat dan berkata lainya, sembari pergi. Tidak belama lagi ada perangkat yang hendak masuk ke kantor pelayanan dan sembari ditanya ada Pak Kadesnya dila bilang ada. Tetapi perangkat lelaki tersebut hendak membuka pintu pelayanan dikunci dari dalam.
Memang tidak dipungikir saat awak media ketika datang ke kantor desa sekitar pukul 12 : 00 wib, namun hendakanya di kantor pelayanan setidaknya ada perangkat piket yang stanbay di kantor. Ini menjadikan salah satu keanehan ketika ada tamu atau orang yang datang ke kantor Desa Sokaraja Wetan pintu ditutup, dan menjadikan tanda tanya, ada apa di Desa Tersebut.
Diduga Sutrisno Kepala desa Sokaraja wetan membatasi dan Memilih-milih tamu yang datang ke kantor Desanya. Padahal Seorang kepala desa tugasnya sebagai pelayan masyarakat desa, dan dilantik serta disumpah atas jawabatanya.
Kemungkinan kades Sokaraja weta sibuknya sangat luar biasa melebihi tugasa Presiden, Mentri, Gunernur, Bupati atau pejabat lain yang susah ditemuai awak media. Adapun A.Sarifudin sekcam Kecamatan Sokaraja mengutarakan akan mengklarifikasi terkait hal terebut kepada Sutrisno kades Sokaraja wetan.
"Iya saya akan caba klarifikasi permasalahan yang ada", Singkatnya.
Padahal tidak kurang - kurang pemerintah mengelurkan Undang - undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sementara Jurnalis dalam tugasnya dilindungi Undang-undang nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers. Salah satu pasal yang tercantum yaitu "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang Berakibat menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik sesuai ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan PIDANA PENJARA paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000, - (Lima ratus juta rupiah).
(JiS: N.SoN)